Ketua KONI DKI Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 Agustus 2014, 18:43 WIB
Ketua KONI DKI Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung
Winny Erwindia/net
rmol news logo . Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta, Winny Erwindia tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 42-500 senilai Rp 80 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, Senin (18/8) kemarin, Winny tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Sebenarnya panggilan pertama itu bukan Senin kemarin, tapi beberapa hari lalu. Dia yang janji akan datang hari Senin, tapi setelah ditunggu ternyata tidak datang lagi," kata Tony saat dihubungi via teleponnya, Selasa (19/8).

Mengenai alasan ketidakhadirannya, pihak Kejaksaan Agung belum mendapatkan laporan. "Tersangka belum memberitahu kenapa dia tidak bisa hadir," jelas Tony.

Lanjut Tony, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan kembali. Dan jika yang bersangkutan mangkir kembali, maka akan dilakukan penjemputan paksa.

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Yan Siagian mendesak agar Kejaksaan Agung harus tegas menangangi kasus ini. "Kalau harus dilakukan penahanan, segera dilakukan," kata Yan Siagian.

Ia heran, kenapa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 42-500 yang merugikan negara sebesar Rp 80 miliar ini berlarut-larut hingga 3 tahun. Yan juga berharap di pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla mendatang, penanganan kasus-kasus hukum akan lebih baik. "Pembenahan bidang hukum merupakan salah satu prioritas yang harus dibenahi," ujarnya.

Ia khawatir jika kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR tidak segera dituntaskan akan menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran. "KONI DKI punya anggaran pembinaan atlet. Jangan sampai terjadi kecurigaan terkait persoalan dana di KONI DKI. Yang akan dirugikan atlet," pungkas Yan Siagian. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA