Fakta itu mengemuka dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/8).
Adalah saksi-saksi yang bekas pegawai Nazaruddin yang mengungkapkan hal itu.Mereka yakni, Yulianis selaku eks Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, rekannya Oktarina Furi dan Direktur Marketing, Mindo Rosalina Manulang.
Dua saksi yang ditanya duluan oleh Anas adalah Yulianis dan Oktarina. Keduanya kompak mengatakan bahwa itu adalah sebutan untuk Nazaruddin.
Pertanyaan Anas ini mengacu pada BAP Mindo Rosalina yang menyebutkan adanya pengiriman uang yang dibawa oleh Heri. Saat itu, Heri bilang akan mengantarkan uang ke "Babeh". Rosa pun kemudian bertanya ke Heri soal siapa "Babeh". Heri menjawab Anas.
"Saksi Mindo benarkah 'babeh' yang saudara maksud itu saya?," tanya Anas.
"Bukan pak. Saya tahu dari Heri. Yang pasti kita di perusahaan dilarang menyebut nama bapak," tandas Rosa.
Yulianis kemudian menambahkan, bahwa sebutan untuk Anas di catatan keuangan yang dia pegang adalah Mr. E.
"Kalau pak Nazar banyak, ada babeh, Mr. Amin R. Amin saja itu Nasir (sepupu Nazaruddin)," tambah Yulianis, yang tampil berkerudung dan bercadar hitam itu.
[wid]
BERITA TERKAIT: