PPK Proyek Alkes Tangsel Dijebloskan ke Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Agustus 2014, 19:13 WIB
PPK Proyek Alkes Tangsel Dijebloskan ke Rutan KPK
ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012, Mamak Jamaksari.

Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan terkait status tersangka yang disandangnya, Jumat (15/8).

"Demi kepentingan penyidikan, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pengadaan Alkes di Tangsel tahun 2012 tersangka MJ (Mamak Jamaksari) ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jumat (15/8).

Mamak sebelumnya disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Mamak sendiri merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Mengenakan kemeja lengan pendek dibalut rompi tahanan KPK warna oranye, ia terlihat hanya menebar senyum kepada wartawan yang mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.

Mamak cuma berkomentar singkat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK bahwa dirinya tak kenal dengan adik Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, yang juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Saya tak kenal Wawan, yang kenal Wawan itu adalah atasan saya, Kepala Dinas Kesehatan Tangsel namanya Dadang," terang Mamak sembari masuk mobil tahanan KPK.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi alkes kedokteran umum di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Mamak dua tersangka lainnya adalah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Dadang Prijatna.

Mamak adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek alkes Tangsel tersebut. Sementara Dadang Prijatna dari PT. Mikindo Adiguna Perkasa (MAP).

Dari informasi diperoleh, penyidikan kasus dugaan korupsi alkes kedokteran umum di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012, didasari pengembangan yang dilakukan KPK pasca menggeledah dan menyita ruang kerja Wawan di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East Lantai 12 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten.

Selain kasus alkes Tangsel, Wawan sebelumnya juga ditetapkan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten dan dugaan korupsi alkes Dinas Kesehatan Banten. Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany itu sudah divonis lima tahun penjara. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA