Tiga Saksi Diperiksa untuk Kasus Alkes Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 Agustus 2014, 11:30 WIB
Tiga Saksi Diperiksa untuk Kasus Alkes Banten
gedung kpk/net
rmol news logo . Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten terus dipertajam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penajaman dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Seperti hari ini (Kamis, 14/8), ada tiga saksi dari pihak swasta yang akan diperiksa oleh penyidik KPK. Tiga saksi dari swasta yang akan diperiksa yakni Joni Darwin, Sajim dan H. Hariri.

"Benar ada tiga saksi yang akan diperiksa," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten.

Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini Wawan atau suami Airin Rachmi Diany itu sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA