"Sudah ditunjuk tim untuk itu, dua tim. Kita sudah sampai ke pemeriksaan ahli IT (informasi teknologi), atau ahli bahasa tentang pengancaman itu apakah masuk kategori unsur pidana pengancaman," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/8).
Kepolisian akan meneliti tulisan di media elektronik soal berita-berita terkait yang mengindikasikan ancaman dari Ketua DPD Gerindra Jakarta, M. Taufik.
"Kita perlu keterangan tentang keahlian di media cetak, yaitu ahli bahasa," jelasnya.
Rencana panggilan kepada pihak-pihak yang berperkara sudah dijadwalkan Bareskrim Mabes Polri namun belum bisa diumbar ke publik. Saksi-saksi yang akan dipanggil juga termasuk dari awak media massa yang memuat berita.
Seperti diketahui, ancaman terhadap Husni dilakukan M. Taufik yang secara terang-terangan meminta pihak kepolisian menangkap Ketua KPU Husni Kamil Manik. Alasannya, penyelenggaraan pemilihan presiden dinodai berbagai kecurangan.
"Kepada Taufik dan Husni kita dengar keterangan sambil minta bukti-bukti yang menguatkan. Atas dasar laporan itu dalam bentuk BAP," tambahnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: