Kepada awak media, Elly mengaku tak diinterogasi oleh penyidik. Selama berada di ruang pemeriksaan, tak ada pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya.
"Nggak diperiksa apa-apa, cuma tanda tangan," kata wanita berhijab itu di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Ketika ditanya lebih jauh mengenai surat yang ditandatanganinya, Elly enggan menjelaskan.
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain politisi PPP itu, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.
Rachmat sebagai bupati Bogor, diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT BJA terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.
Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[wid]
BERITA TERKAIT: