"Sekarang masih melengkapi saksi," kata Kepala Biro Penmas Divhumas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, kepada wartawan di kantornya (Kamis, 7/8).
Laporan dugaan memberikan hasil survei palsu dalam hasil hitung cepat (quick count) Pilpres 2014 disampai Pengurus Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Keempat lembaga survei yang diadukan adalah Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis).
Laporan disampaikan PBHI karena keempat lembaga survei tersebut telah membohongi publik dimana menyebut pasangan Prabowo-Hatta mengungguli Jokowi-JK dalam Pilpres 2014. Kebohongan diperkuat hasil hitung riil yang disampaikan KPU, dimana prosentase hasil hitung cepat empat lembaga survei jauh berbeda dengan hasil KPU.
Boy memastikan laporan sudah diterima Bareskrim, dan pada 18 Juli dilimpahkan ke Polda Metro. Saat ini, katanya, penyidik masih mengumpulkan beberapa bukti apakah ada terjadi pelanggaran hukum dalam kasus ini.
"Masih periksaan saksi-saksi. Saksi ahli belum dipanggil," demikian Boy.
[dem]
BERITA TERKAIT: