KPK Mesti Antisipasi Pembangkangan Megawati dengan Ancaman Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Juli 2014, 14:24 WIB
KPK Mesti Antisipasi Pembangkangan Megawati dengan Ancaman Penjara
ilustrasi/net
rmol news logo Jika nantinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar merealisasikan rencana memeriksa Megawati Soekarnoputri untuk kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), KPK harus siap menggunakan pasal 21 pada UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.

Keperluan itu didasarkan pada fakta bahwa kesadaran hukum Ketua Umum PDI Perjuangan itu masih rendah.

Demikian dikatakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kepada wartawan, Kamis (31/7).

Salah satu bukti kesadaran hukum yang rendah dari Mega, katanya, ketika Mega membangkang terhadap panggilan KPK untuk kasus dugaan korupsi Travel Cheque yang melibatkan puluhan kader dan pimpinan DPP PDIP.

"Kalau nanti dia masih membangkang dengan berbagai alasan, maka KPK tidak perlu lagi ragu-ragu menggunakan pasal 21 dimaksud untuk membangkitkan kesadaran mantan presiden seperti Megawati atas tanggungjawabnya terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," jelas Petrus.

Menurut dia, rakyat tidak boleh membiarkan seolah-olah KPK berjalan sendiri tanpa dukungan politik dari mereka yang memiliki kekuasaan politik dalam parpol maupun di parlemen.

Ditegaskannya, pernyataan Abraham Samad bahwa dirinya atau KPK tidak takut memanggil Megawati Soekarnoputri untuk diperiksa bukanlah hal yang luar biasa karena Mega sudah pernah melawan.

"Yang luar biasa adalah kalau Megawati Soekarnoputri masih tetap dengan sikapnya membangkang panggilan KPK dan mengerahkan tim hukum dan kader-kadernya yang datang ke KPK untuk adu argumentasi seperti yang pernah terjadi sebelumnya dalam kasus TC pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Gultom," tutur Petrus.

Dia mengatakan, menumbuhkan keberanian KPK memanggil orang penting dan merasa masih punya kekuasaan adalah lebih gampang daripada menghadirkan orang-orang yang masih merasa dirinya penting dan punya kekuasaan di negeri ini untuk datang dan bersaksi di KPK.

"Kami berharap jika KPK benar-benar akan memanggil Megawati untuk diperiksa, maka Mega sebaiknya memenuhi panggilan itu secara sukarela guna membantu KPK mengungkap dugaan korupsi dalam kasus BLBI yang nilai kerugiannya 300-an triliun rupiah," ucapnya

Dengan penjelasan Megawati di KPK, maka akan terungkap siapa konseptor modus penyelesaian BLBI dengan Surat Keterangan Lunas tanpa ada proses pidana pada waktu itu. Ditandaskannya, memastikan pemberian SKL itu disertai upeti atau gratis menjadi tugas berat KPK karena sudah memasuki wilayah yang "sakral". [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA