Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur menjelaskan, THR sebagai hak dasar para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan atau lebih wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Tidak membayarkan THR adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 93 junto pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelasnya kepada redaksi, Minggu (27/7).
Menurut Isnur, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang masuk ke posko pengaduan THR. Selama dibuka tanggal 13 hingga 25 Juli lalu, posko menerima pengaduan adanya 21 perusahaan tidak membayarkan THR.
"Kami langsung respon cepat dengan telepon dan somasi perusahaan untuk segera melaksanakan kewajibannya. Sekitar 21 orang telah mendapatkan hak mereka," bebernya.
Lebih dari itu, LBH Jakarta juga akan melakukan upaya hukum dan melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR kepada pengawas/PPNS Ketenagakerjaan. Serta, melakukan gugatan warga negara untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah.
"Pemerintah harus bertanggungjawab untuk mengawasi dan memastikan para pengusaha membayarkan THR pada buruhnya," tegas Isnur.
[why]
BERITA TERKAIT: