"Kalau daftar hari ini kita akan periksa kelengkapan-kelengkapan permohonan. kalau sudah lengkap kita akan mengeluarkan akta permohonan, tapi kalau belum lengkap kepaniteraan akan memberi waktu 1 kali 24 jam untuk melengkapi," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (25/7).
Menurutnya, jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi pasangan capres nomor urut 1 tersebut maka akan dicatat dalam buku registrasi perkara. Kemudian dilakukan pemanggilan kepada para pihak, baik pemohon, termohon, juga Badan Pengawas Pemilu.
"Sidang pertama akan dilaksanakan tanggal 6 Agustus untuk mendengarkan keterangan lisan dari pemohon dan memberikan nasihat oleh majelis. Hari Jumatnya untuk menerima perbaikan dan mendengarkan jawaban dari termohon," jelas Zoelva.
Setelah itu, lanjutnya, para saksi akan dihadirkan untuk memberi keterangan. "Kira-kira kita membutuhkan waktu tidak terlalu lama, sekitar tujuh hari kerja. Selanjutnya majelis membutuhkan empat hari kerja lagi untuk mempelajari permohonan," demikian Zoelva.
[why]