Pencegahan dilakukan atas permintaan KPK. Ketiga orang yang dicegah adalah karyawan CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova, Direktur Ilex Muskindo Jasni, dan karyawan swasta bernama Teuku Bahagia.
"KPK telah kirimkan surat cegah ke Ditjen Imigrasi. Ketiganya dicegah sejak 18 Juli 2014," kata Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Senin, 21/7).
Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan agar ketika dibutuhkan keterangannya, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan‎ Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM pada Rabu (7/5) lalu. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar.
[dem]
BERITA TERKAIT: