Penyidik Juga Cecar Menteri Helmy Seputar Tupoksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Juli 2014, 14:42 WIB
Penyidik Juga Cecar Menteri Helmy Seputar Tupoksi
helmy faishal zaini/net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmy Faishal Zaini seputar tugas pokok dan fungsinya dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam, hari ini (Rabu, 16/7).

"Intinya ditanya terkait dengan tupoksi, selaku menteri PDT," kata Helmy usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta.

Kepada penyidik Helmy mengaku telah menjelaskan apa saja yang menjadi tupoksinya sebagai menteri. Pertama, soal koordinasi antara Kementerian dan Lembaga.

"Kemudian yang kedua perumusan kebijakan," terang dia.

Selanjutnya, lanjut Helmy, adalah melakukan upaya-upaya untuk mengurangi disparitas antarwilayah terutama pengentasan 163 kabupaten. Sesuai mandat Presiden SBY ada 50 kabupaten tertinggal harus dientaskan.

"Jadi, kami mendapatkan mandat dari presiden untuk pengentasan 50 kabupaten tertinggal dan alhamdulillah berdasarkan technical meeting antara Kementerian PDT, Kementerian Keuangan, dan Bappenas, sudah ada 70 kabupaten yang kami entaskan," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA