"Intinya ditanya terkait dengan tupoksi, selaku menteri PDT," kata Helmy usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta.
Kepada penyidik Helmy mengaku telah menjelaskan apa saja yang menjadi tupoksinya sebagai menteri. Pertama, soal koordinasi antara Kementerian dan Lembaga.
"Kemudian yang kedua perumusan kebijakan," terang dia.
Selanjutnya, lanjut Helmy, adalah melakukan upaya-upaya untuk mengurangi disparitas antarwilayah terutama pengentasan 163 kabupaten. Sesuai mandat Presiden SBY ada 50 kabupaten tertinggal harus dientaskan.
"Jadi, kami mendapatkan mandat dari presiden untuk pengentasan 50 kabupaten tertinggal dan alhamdulillah berdasarkan technical meeting antara Kementerian PDT, Kementerian Keuangan, dan Bappenas, sudah ada 70 kabupaten yang kami entaskan," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: