Korps Mubaligh Jakarta Resmi Laporkan The Jakarta Post ke Mabes Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 Juli 2014, 12:20 WIB
Korps Mubaligh Jakarta Resmi Laporkan <i>The Jakarta Post</i> ke Mabes Polri
rmol news logo Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) resmi melaporkan harian The Jakarta Post ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan menistakan Islam dan umatnya lewat karikatur yang dimuat harian berbahasa Inggris itu pada 3 Juli lalu.

"Ketika kami datangi redaksi The Jakarta Post, mereka menyatakan khilaf dan mohon maaf. Permintaan maaf tidak cukup, pelaku dan penanggung jawab harus dijatuhi sanksi yang keras," tegas Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ Edy Mulyadi di Mabes Polri, Selasa (15/7).

Dalam laporannya, KMJ mengadukan JP dengan tuduhan telah melanggar pasal 156a KUHP berisi soal penodaan terhadap suatu agama dengan tuntutan pidana lima tahun penjara.

"Sebenarnya kalau ada hukuman yang lebih berat akan kami pakai tapi ini yang paling tinggi," kata Edy.

The Jakarta Post dilaprkan dengan nomor laporan polisi, LP/687/VII/2014, tanggal 15 Juli 2014.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA