Jaksa menilai Andi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
"Bahwa terdakwa Andi Alfian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua," terang Jaksa KPK, Supardi, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6).
Selain itu, Andi Mallarangeng juga dituntut pidana tambahan berupa denda sejumlah Rp 2,5 miliar.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatan dan selaku pimpinan kementerian tidak bisa menjadi teladan bawahan.
"Sementara hal meringankan terdakwa berlaku sopan, punya tanggang keluarga. Belum pernah dihukum. Terdakwa melalui Choel mengembalikan sebagian hasil tindak pidana korupsi. Terdakwa pernah menerima bintang jasa dari pemerintah selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)," sambung Jaksa Supardi.
Andi memutuskan untuk melawan tuntutan Jaksa KPK. Dia akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi atas tuntutannya.
"Akan disiapkan penasihat hukum, tapi saya juga buat nota pembelaan pribadi," terang Andi.
Hakim yang diketuai oleh Haswandi memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan membacakan pledoi tanggal 10 Juli mendatang.
[ald]
BERITA TERKAIT: