SUAP KETUA MK

Setelah Menggeledah, Penyidik KPK Garap Saksi di Mako Brimob Palembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Juni 2014, 17:00 WIB
Setelah Menggeledah, Penyidik KPK Garap Saksi di Mako Brimob Palembang
johan budi/net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menangani kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang menjerat Walikota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Romi Herton.

Jurubicara KPK Johan Budi menyatakan setelah penggeledahan di kediaman dan perusahaan milik Muhammad Syarief Abubakar, tim dari KPK juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Kemarin dilakukan penggeledahan di rumah Muhammad Syarif Abubakar dan di kantornya di Palembang. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kemungkinan termasuk Pak Abubakar," terang Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (26/6).

Pemeriksaan, lanjut Johan, dilakukan di Markas Komado (Mako) Brimob Palembang. Tapi, dia tak mengetahui siapa saja saksi yang digarap dalam kesempatan itu.

"Saya belum dapat nama saksinya, tim masih di sana," terang dia.

Muhammad Syarif Abubakar diketahui merupakan teman dekat Romi Herton dan salah satu penyumbang dalam Pilkada Palembang 2013. Kabarnya, Syarif menyiapkan sebagian duit sogok buat Akil.

Dalam fakta persidangan di sidang Akil Mochtar beberapa waktu lalu terungkap, uang suap dalam bentuk tunai diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ucok Hidayat, dan dibawa ke Jakarta. Tetapi petugas Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sempat mencegatnya karena curiga. Supaya lolos, Ucok mengatakan uang itu buat keperluan membeli alat berat. Saat itu Romi dan istrinya sudah sepekan berada di Jakarta mengikuti sidang sengketa pilkada. Dalam perkara ini, Syarif dan Ucok juga ikut dicegah bepergian ke luar negeri bersamaan dengan pengusaha Muchtar Ependy, Iwan Sutaryadi (Kepala BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta), dan Yossi Alfiriana (swasta).

Romi dan Masyitoh disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasangan suami-istri itu juga disangka memberikan kesaksian palsu dalam persidangan Akil Mochtar. Mereka diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA