SUAP KETUA MK

KPK Geledah Rumah dan Perusahaan Abu Bakar di Palembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Juni 2014, 10:38 WIB
KPK Geledah Rumah dan Perusahaan Abu Bakar di Palembang
romi herton dan istri
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugan suap kepada eks Ketua MK, Akil Mochtar yang menjerat Walikota Palembang, Romi Herton.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan penggeledahan dilakukan di salah satu rumah milik pengusaha, Muhammad Syarif Abu Bakar.

"Ada penggeledahan di rumah Muhammad Syarif Abu Bakar, di Palembang," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Kamis (26/6).

Selain di rumah pribadi, penggeledahan juga dilakukan di perusahaaan milik Syarif yang juga berada di kawasan Palembang. Penggeledahan dilakukan dari Rabu kemarin dan sampai saat ini masih berlangsung.

"Belum selesai," kata Johan.

Syarif merupakan saksi penting dalam perkara ini. Dia dicegah keluar negeri bersama empat saksi lain, yakni Muhtar Efendi (swasta), Iwan Sutaryadi (pegawai BPD Kalimantan Barat), Yossi Alfiriana (swasta) dan Ucok Hidayat PNS di Pemkot Palembang.

KPK menetapkan Romi Herton sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK). Bersama Romi, KPK juga menjadikan istri Romi, Masyito sebagai tersangka kasus yang sama.

Romi maupun Masyito disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo pasal 55 ayat1 kesatu KUHP dan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus yang menjadikan mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka sudah diteken pimpinan KPK pada 10 Juni lalu.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Romi disebutkan telah menyuap Akil agar dimenangkan dalam sengketa pilkada Palembang. Romi memberikan uang mencapai Rp 19,8 miliar kepada Akil. Adapun Masyito berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil melalui tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA