Sebelumnya para pekerja tetap melakukan aktivitasnya di tempat itu. Sementara, pertambangannya sudah diberhentikan sementara atau moratorium oleh pemerintah pusat.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Noffan Widyayoko, mengungkapkan, penyegelan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang penimbunan pasir besi.
"Aktivitas yang berada di stockpile itu sudah melanggar dan sudah masuk ke ranah illegal mining. Kami akan mengambil sikap untuk memproses secara hukum," ujarnya.
Menurut Noffan, dalam penyelidikan sementara pihaknya baru memeriksa lima orang saksi yang dianggap mengetahui keberadaan tempat tersebut. Namun, keterangan saksi masih belum menunjukkan siapa pemilik stockpile.
"Kami masih melakukan penyelidikan tersebut, apakah sudah punya izin atau belum. Dalam kasus ini kami sedang dalam tahap pengumpulan barang bukti yang ada," ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: