Mantan Dirut Tanjung Buton Bebas dari Gugatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 21 Juni 2014, 02:56 WIB
Mantan Dirut Tanjung Buton Bebas dari Gugatan
ilustrasi/net
rmol news logo Pengadilan Negeri Siak menolak gugatan dari PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) terhadap Raden Fathan Kamil selaku mantan direktur utamanya. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka perkara perdata yang digelar Rabu (18/6) lalu.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim merujuk pada fakta-fakta persidangan yang intinya menyebut Fathan Kamil telah bertindak sah dan secara hukum mewakili PT TBMS dalam melaksanakan tugas dan kewajiban selaku direksi. Fathan juga dianggap menerapkan prinsip kehati-hatian serta tindakannya untuk menghindari konflik kepentingan dalam pengurusan perseroan.

Menurut Arfa Gunawan selaku tim kuasa hukum, sejak awal, segala perbuatan Raden Fathan Kamil yang dilakukan dalam kedudukan selaku dirut PT TBMS merupakan perbuatan perseroan dan bukan pribadi. Terkait pembelian kapal MT Fathimah telah disepakati oleh seluruh pemegang saham dengan harga wajar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapal kemudian diserahkan dalam kondisi baik.

"Hal ini menjawab isu-isu yang selama ini beredar bahwa pembelian kapal MT Fathimah bukan pembelian kapal fiktif," ujar Arfa dalam keterangannya kepada redaksi, Sabtu (21/6).

Dia menjelaskan, pembelian kapal tersebut merupakan perbuatan keperdataan biasa, dan telah disetujui oleh seluruh pemegang saham PT TBMS. Lahirnya kesepakatan jual beli kapal itupun didasari kesepakatan dengan mengacu kepada penilaian appraisal independen. Sehingga, hal tersebut menghilangkan unsur konflik kepentingan. Juga  dikuatkan dalam putusan majelis hakim dalam pertimbangan tidak ada kerugian yang nyata dialami PT KITB.

"Apabila kapal MT Fathimah tidak beroperasi dengan baik setelah dikelola oleh manajemen PT TBMS yang baru, maka hal ini bukan kesalahan dan tanggung jawab klien kami," tegas Arfa.

Untuk diketahui, PT TBMS merupakan perusahaan patungan antara PT KITB dan PT MPM. Untuk mendukung kegiatan bisnis PT TBMS dalam jasa logistik angkutan laut, akhir tahun 2008 PT TBMS membeli kapal tanker MT Fathimah milik PT TRUST Jakarta. Selama dimiliki PT TBMS, kapal tersebut dapat beroperasi dengan baik, bahkan kapal ini pernah mengangkut CPO (minyak mentah) hingga ke Cina, India, dan Bangladesh disamping melayani rute domestik. Pada akhir tahun 2009, PT KITB berkeinginan untuk mengakuisisi seluruh saham dalam PT TBMS, sehingga PT KITB memiliki 95 persen saham PT TBMS. Namun manajemen baru PT TBMS menyerahkan pengoperasian kapal pada pihak yang salah yakni PT Kreasi Mas Marine yang belakangan diketahui sudah dipailitkan. Sehingga akhirnya kapal tidak dapat beroperasi dan PT TBMS merugi.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada seperti log book kapal, sertifikasi kapal, penilaian kelas, voyage report, dan lain-lain menunjukkan bahwa kapal MT Fathimah dapat beroperasi dengan baik. [why]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA