Kasus ini menimbulkan perdebatan antara PT SPS dan Kementerian Lingkungan Hidup. Karena, pengadilan menyidangkan mantan direktur PT SPS Bambang Susetyono sebagai terdakwa.
Menurut pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana Bonaprapta, yang harus bertanggungjawab dalam kejahatan korporasi adalah jajaran direksi yang masih aktif.
"Jika sudah menetapkan korporasi selaku tersangka, maka yang mewakili korporasi dalam persidangan adalah direksi yang berwenang," ungkap Ganjar saat dihubungi wartawan, Selasa (17/6).
Pertanggungjawaban korporasi hanya bisa dibebankan kepada direksi yang masih menjabat. Sementara, Bambang Susetyono tidak lagi menjabat Direktur PT SPS saat kebakaran lahan terjadi di Rawa Tripa pada 2012.
"Jadi, kapan pun peristiwanya maka direksi yang berwenang saat ini yang harus mewakili. Ini kan korporasi bukan perkara persona. Korporasinya yang dimintai pertanggungjawaban," bebernya.
Intinya, dalam kasus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Meulaboh telah terjadi kesalahan dalam proses hukum acara atau error in persona.
"Kalau melanggar hukum acara maka prosesnya tidak sah. Artinya, harus diulang lagi penyidikan dari awal dengan menghadirkan direksi sebagai tersangka mewakili perusahaan," jelas Ganjar.
[ald]
BERITA TERKAIT: