Saksi ahli yang hadir bersama Advocat Merah Putih, Tonin Tahta Singarimbun, mengatakan bahwa aksi menyebarkan surat rahasia negara merupakan suatu pelanggaran.
"Negara kita punya aturan hukum jelas, ada sesuatu yang buat terganggu karena dokumen rahasia tidak boleh keluar. Nah ini sudah beredar," ucapnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (13/6).
Tonin menceritakan, awal informasi itu diketahuinya pada tanggal 8 Juni lalu di akan Facebook miliknya. Setelah ditelusuri ternyata informasi itu sudah tersebar ke jejering sosial Twitter dan Kaskus secara masif.
Tonin merasa terpanggil untuk melaporkan kasus tersebarnya dokumen rahasia tersebut. Ia mengaku pihaknya sudah mengantongi empat nama penyebar foto surat DKP tersebut.
"Kami laporkan Bareskrim dan Cyber Crime, nomor sudah dibuat. Siapa yang memasukkan data ke sistem elektronik, sudah ada orangnya," ungkapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: