TUKAR GULING HUTAN

Reka Rekonstruksi, Termasuk Penyerahan Uang di Taman Budaya Sentul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Juni 2014, 22:17 WIB
Reka Rekonstruksi, Termasuk Penyerahan Uang di Taman Budaya Sentul
johan budi/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rekonstruksi yang dilakukan sejak siang tadi berlangsung sampai malam.

Demikian dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di Kantor KPK Jakarta, Rabu (11/6).

Johan menyebutkan penyidik menggelar rekonstruksi di tiga tempat. Yakni pertama di kediaman saksi Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Kedua di Taman Budaya, Sentul City, Bogor. Dan terakhir di Kantor Bupati Bogor.

"Di Taman Budaya kan di situ ada pihak-pihak lain yang menyaksikan, ada supir dan lain-lain. Di situ ada reka peristiwa penyerahan uang," kata Johan Budi tanpa menjelaskan detil penyerahan uang dari siapa ke siapa.

Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.

Rachmat sebagai Bupati Bogor diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.

Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ketiganya saat ini sudah ditahan KPK. Rachmat mendekam di Rumah Tahanan KPK, Yohan Yap ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA