Edgar tidak terima dituduh membuat dan menyebarkan surat palsu bertandatangan Gubernur DKI, Joko Widodo, kepada Jaksa Agung. Isinya, meminta penundaan pemeriksaan dalam penyidikan kasus korupsi bus Transjakarta .
Edgar atau EJS bersama tim kuasa hukumnya datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, melaporkan tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres Jokowi-JK, atas tindak pencemaran nama baik dan fitnah sehubungan dengan pernyataan di berita yang mengatakan bahwa kliennya adalah pembuat surat palsu.
Tim Kuasa Hukum Edgar, Alova Mengko, setibanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/6) mengatakan, EJS yang adalah anggota Tidar, sayap partai Gerindra, melaporkan balik Trimedia sekaligus meluruskan pernyataan tim Kuasa Hukum Jokowi-JK itu.
"Karena terkait dengan UU ITE kepada saudara Edgar, yang kami utamakan mengenai scientific evidence," ungkap dia.
"Ini yang mau kami luruskan, karena hal ini klien kami sudah dirugikan. Klien kami juga sudah dipaksa untuk mengakui membuat surat palsu. Itu tidak benar," sambung dia.
[ald]
BERITA TERKAIT: