Suswono, saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI. Dia mengatakan, sama sekali tidak pernah mengikuti kunker ke Meksiko.
"Waktu itu seingat saya ada (kunker ke Meksiko), tapi saya tidak tahu siapa yang pimpin, saya tidak ikut," kata Suswono saat bersaksi dalam sidang terdakwa Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/6).
Suswono menegaskan, dia sama sekali tidak mengetahui uang saku sebesar 2.000 dolar Singapura dari Anggoro.Dan tidak ada penjelasan dari Komisi tempat ia bernaung saat itu. Barangkali, katanya, uang itu ada atas inisiatif Ketua Komisi IV DPR saat itu, Yusuf Erwin Faisal.
"Yang 2.000 dolar Singapura barangkali (dari Yusuf), yang Rp 50 juta saya meyakini dari Bu Tami (Tri Budi Utami)," duga kader PKS itu.
Dalam dakwaan terhadap Anggoro, Suswono disebut pernah menerima Rp 50 juta sebagai imbalan karena berhasil meloloskan permohonan anggaran proyek SKRT dalam pembahasan di Komisi IV DPR era 2004-2009. Duit itu diberikan Anggoro melalui anaknya, David Angkawijaya.
David lantas menitipkan uang itu kepada mantan Kepala Sekretariat Komisi IV, Tri Budi Utami. Tri kemudian menyampaikan titipan itu kepada Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faisal. Suami penyanyi Hetty Koes Endang itu lantas membagikan uang suap kepada beberapa anggota Komisi IV.
Suswono yang juga anggota Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera juga disebut pernah menerima uang saku dari Anggoro dalam perjalanan studi banding ke Meksiko. Dia bahkan memaksa mengajak anak dan istrinya, padahal anggaran tidak tersedia. Hal itu terungkap dari pengakuan Yusuf dalam sidang beberapa waktu lalu.
[ald]