Kegiatan-kegiatan semacam itu memberikan pandangan pada masyarakat Internasional bahwa situasi Indonesia setelah Bom Bali I dan II maupun Tsunami Aceh, telah kondusif.
"Ada konferensi yang hasilkan imej bahwa Indonesia aman. Ada konferensi yang hasilkan dana, misalnya keamanan sehingga polisi dapat dana. Ada konferensi yang hasilkan dana untuk Aceh," kata Kalla saat menjadi saksi terdakwa eks Sekjen Kemenlu, Sudjanan Parnohadiningrat, di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/6).
Selaku Sekjen Kemenlu saat itu, kata JK, Sudjanan bertanggungjawab penuh terhadap konferensi. Sementara, Megawati Soekarnoputri selaku Presiden RI kala itu tidak mengatur tentang tata cara konferensi. JK bilang, hal tersebut telah dituangkan dalam Keppres nomor 80, yang menyebutkan Konferensi menjadi tanggung jawab Kemenlu selaku pihak yang mengajukan.
"Konferensi tentu diajukan Menlu (Hassan Wirajuda) ke pemerintah, dan pemerintah setuju," jelas JK, yang maju sebagai cawapres pendamping Joko Widodo di Pilpres 2014 mendatang.
Penyelenggaraan seminar internasional di Kemenlu tahun 2004-2005 diduga diselewengkan oleh mantan Sekjen Kemenlu Sudjanan yang kini menjadi terdakwa. Dalam dakwaan Sudjanan, disebutkan bahwa Hassan sebagai pihak yang memerintahkan supaya Kementerian Luar Negeri lebih sering menggelar sidang dan pertemuan internasional pada kurun 2004 sampai 2005, dengan menggunakan dana cadangan (bertanda bintang) pada Sekretariat Jenderal Kemenlu. Alasannya adalah sebagai sarana belajar mengadakan suatu persidangan.
Selain memperkaya diri sendiri sebesar Rp 330 juta, Sudjadnan turut memperkaya dua anak buahnya, Warsita Eka dan I Gusti Putu Adnyana, masing-masing sebesar Rp 15 juta dan Rp 165 juta. Sementara itu, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Kemenlu Suwartini Wirta, menerima Rp 110 juta. Sekretariat Kemenlu sendiri menerima Rp 110 juta dari penyelenggaraan sidang dan pertemuan internasional itu. Selanjutnya, Direktur Jenderal Kemenlu yang membidangi kegiatan mendapat Rp 50 juta.
Selain itu, ada pula beberapa pihak lagi yang menerima duit dugaan korupsi itu, antara lain Hasan Kleib (Rp 100 juta), Djauhari Oratmangun (sekarang Duta Besar RI untuk Rusia, sebesar Rp 100 juta), Iwan Wiranata Admaja (Rp 75 juta dan Rp 1,45 miliar), pembayaran pajak PT Pactoconvex Niaga pada 2004 dan 2005 masing-masing Rp 500 juta, dan pembayaran jasa konsultan fiktif PT Pactoconvex dan PT Royalindo sebesar Rp 600 juta.
[ald]
BERITA TERKAIT: