Ada dua orang pihak swasta, masing-masing atas nama Dian Purweny dan Rossely Tjung, yang dicegah bepergian ke luar negeri.
"Surat permintaan cegah sudah dikirim ke imigrasi sejak tanggal 21 Mei 2014," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam keterangannya, Senin (2/6).
Pencegahan berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan. Namun Johan tidak merinci perusahaan keduanya berasal.
"Mereka dicegah agar mereka tidak berada di luar negeri sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan," terang Johan.
Sebelumnya, penyidik sudah mencegah tiga orang terkait kasus ini yang menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin, sebagai tersangka. Mereka adalah Teteng Rosita, Robin Zulkarnain dan Heru Tandaputra, yang juga dari swasta.
KPK menangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin pada 7 Mei 2014. Rachmat ditangkap bersama dua orang lainnya yakni M Zairin (kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan) serta Francis Xaverius Yohan Yap (pihak swasta dari PT BJA). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang diduga suap sebesar Rp 1,5 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: