"Kita akan pelajari langkah penyelidikan terutama fakta-fakta yang setiap laporan dianalisa yuridisnya," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar saat berbicang dengan
Rakyat Merdeka Online (Senin, 2/6).
Dia katakan pendalaman dilakukan karena pada prinsipnya Polri akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.
Boy memastikan pendalaman tidak terpengaruh dengan capres atau cawapres manapun.
"Apa yang masuk ke Bareskrim kita analisa," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Tim kuasa hukum Jokowi-JK melaporkan kasus surat palsu tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporannya, Laporan antara lain disampaikan Trimedya Panjaitan, Junimart Girsang, Alexander Lay, dan Sirra Prayuna sebagai kuasa hukum Jokowi-JK.
Laporan dibuat hari ini dengan No Laporan Polisi No.: TBL/293/VI/2014/Bareskrim. Piahk yang dilaporkan adalah Ketua Ormas Tidar Jakarta Selatan, Edgar Jonathan S. Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 310 jo 311 KUHP, Pasal 27 jo. Pasal 36 jo. Pasal 45 jo. Pasal 51 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.
[dem]
BERITA TERKAIT: