Besi Beton yang Terpendam Tiga Tahun Belum Diperlihatkan Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Juni 2014, 12:58 WIB
rmol news logo Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok didesak mengeluarkan atau setidaknya memperlihatkan barang PT Harapan Maju Indah, yang sempat disita selama 3 tahun oleh pihak Bea Cukai

Kuasa Hukum PT Harapan Maju Indah, Andris Basil, menyatakan belum bisa melihat barang milik kliennya berupa besi beton yang diimpor dari Tiongkok.  Padahal, hari ini pihaknya sudah dapat surat pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) yang memerintahkan mengeluarkan barang tersebut.

Kliennya telah memenuhi segala ketentuan persyaratan kepabean, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU 10/1995, sebagaimana perubahan UU 17/2006 tentang kepabean juncto Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 51/PMK.04/2008, tentang tata cara penetapan tarif dan sanksi administrasi serta penetapan direktur jenderal bea cukai atau pejabat bea cukai.

"PT Harapan Maju Indah menang dalam gugatan TUN. Kami sadari KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok masih upaya banding di PT TUN. Kami yang menang TUN ingin melihat kondisi barang yang sedang dalam penguasaan Bea dan Cukai," kata Andris, dalam keterangan persnya, Senin (2/6).

Andris menambahkan, pihaknya sebagai yang diberikan kuasa berharap dapat melihat barang yang sudah disita sejak 2011. "Setidaknya kami melihat saja. Untuk dokumen laporan," jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Finari Manan, menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang yang berwenang. Dipastikan, barang tersebut masih berada di Bea Cukai"

"Kalau ingin melihat barang, saya akan minta klarifikasi pihak yang mempunyai wewenang. Barang masih disegel. Barang itu masih dalam latas atau larangan dan pembatasan," ujar Finari.

Sempat terjadi perdebatan, diantara pihak kuasa hukum PT Harapan Maju Indah dengan pihak Bea dan Cukai. Lantaran, pihak Bea dan Cukai berbelit-belit untuk memperlihatkan barang.  Pihak kuasa hukum berusaha untuk mendokumentasikan barang kliennya sebagai bukti bahwa barang tersebut masih ada. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA