Saat foto surat tersebut beredar di media sosial dan media online pagi tadi, tim kuasa hukum Jokowi for Presiden 2014 seketika itu juga mengeluarkan
press release berisi bantahan bahwa Jokowi tidak pernah menulis surat permohonan penangguhan pemeriksaan. Bisa dikatakan respon tim kuasa hukum aneh, karena hanya dalam waktu satu jam saja sudah mengeluarkan pernyataan bantahan.
Berbeda dengan kasus saat mantan Kadishub DKI Udar Pristono, tersangka kasus Transjakarta mengadakan konferensi pers mengenai keterlibatan Jokowi dalam proyek senilai Rp 1,2 triliun itu. Namun tim kuasa hukum Jokowi membutuhkan waktu berhari-hari untuk menjawab tudingan Udar tersebut.
Lalu apa jawaban tim kuasa hukum Jokowi menanggapi hal ini?
"Kita kan harus
responding ya. Kita dapat berita langsung kita jawab," ujar Kuasa Hukum Jokowi for Presiden 2014, Todung Mulya Lubis kepada
Rakyat Merdeka Online, Kamis (29/5).
Kata Todung, pihaknya mengetahui informasi mengenai surat tersebut dari media massa.
"(Sebelumnya pernyataan Udar) kita sama sekali nggak tahu. Kita hanya baca di
mass media," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: