Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan tidak mungkin Jokowi tidak mengetahui sama sekali proyek bernilai triliunan rupiah tersebut. Proyek yang di dalamnya juga terdapat bus berkarat tersebut, seharusnya diketahui Gubernur sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Pemprov DKI.
"Pada waktu perencanaan anggaran, penyusunan nomenklatur proyek, tidak mungkin tidak tahu walau secara umum. Kalau pengadaan bus mungkin tidak terlibat langsung karena pengguna anggaran proyek itu Dishub," ujar Margarito saat dikonfirmasi, Kamis (22/5).
"Pejabat pelaksana kegiatan pasti di lingkungan Dishub. Tidak mungkin Gubernur tidak tahu proyek sebesar itu. Hanya mungkin (Gubernur) tidak terlibat secara teknis," lanjutnya.
Margarito menjelaskan secara normatif seharusnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan, dalam hal ini Dishub DKI, memberitahukan pada Gubernur mengenai penggunaan anggaran. Termasuk spesifikasi barang dalam proyek tersebut.
"Dilakukan atau tidak, saya tidak tahu. Karena jumlahnya cukup besar, triliunan rupiah. Ini yang diselidiki penyidik Kejaksaan Agung. Penyelenggaraan secara teknis belum tentu dia tahu," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Kadis Perhubungan DKI Udar Pristono yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini menyebut keterlibatan Jokowi. Menurut Udar, adalah Jokowi yang memperkenalkan dirinya dengan Michael Bimo Putranto yang adalah makelar dalam pembelian bus Transjakarta.
Jokowi disebutkan meminta Bimo diamankan sebagai pemenang proyek TransJakarta. Karena itulah Udar menemani Bimo yang dikenal sebagai pengusaha Solo dan pentolan tim sukses Jokowi, menemui Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan di lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu mereka menyepakati komisi termasuk untuk Jokowi.
[rus]
BERITA TERKAIT: