Kasi Dinas Pertanian Kabupaten Bogor Dikorek KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 21 Mei 2014, 12:07 WIB
rmol news logo Kepala Seksi Pelayanan Usaha di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Yudi Suhaeli dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (21/5). Dia akan diperiksa menjadi saksi terkait penyidikan dugaan suap rekomendasi tukar menukar lahan hutan di Kabupaten Bogor.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YY (Yohan Yap)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga memanggil Benjamin Handali dan Richard Susilo. Keduanya merupakan pihak swasta. Namun diduga, dua orang itu berasal dari PT Bukit Jonggol Asri.

"Mereka juga saksi untuk tersangka YY," tandas Priharsa.

KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.

Mereka dijadikan tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh Satuan Tugas KPK dari sejumlah tempat pada Rabu 7 Mei 2014 lalu. Dalam kasus ini, Rachmat sebagai bupati Bogor diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.

Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini ketiganya sudah ditahan KPK. Rachmat mendekam di Rumah Tahanan KPK, Yohan Yap ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang.[wid]




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA