Cegah Putra Syarief Hasan, Kejati Telah Layangkan Permohonan ke Imigrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 19 Mei 2014, 13:39 WIB
Cegah Putra Syarief Hasan, Kejati Telah Layangkan Permohonan ke Imigrasi
net
rmol news logo Pasca penetapan Riefan Avrian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung melayangkan surat permohonan pencegahan‎ kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Surat permohonan pencegahan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati DKI, Edi Togarisman ‎sewaktu Putra Menkop dan UKM Syariefuddin Hasan itu ditetapkan menjadi tersangka atau tepatnya Jumat (16/5) lalu.

"Sudah diteken oleh pak Kajati, dan saya kira sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke Dirjen Imigrasi,"‎ kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) DKI Jakarta, Waluyo ditemui di kantornya, Senin (19/5).

"Nanti akan saya akan cek ya apakah permohonan itu sudah ditindaklanjuti," sambungnya.

Diketahui, Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal Jumat (16/5). Riefan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan. Perusahaan ini diduga sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA