SUAP SKK MIGAS

Artha Meris Simbolon dan Sutan Bhatoegana Ditetapkan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Mei 2014, 13:41 WIB
Artha Meris Simbolon dan Sutan Bhatoegana Ditetapkan Tersangka
sutan bhatoegana/net
rmol news logo Setelah gelar perkara kasus suap kepada Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, yang sudah tuntas di pengadilan Tipikor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua tersangka baru.

"Ditemukan dua bukti permulaan cukup adanya tindak pidana korupsi pemberian kepada Kepala SKK Migas yang diduga dilakukan tersangka AMS selaku Presiden Direktur PT KPI," kata jurubicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers beberapa saat lalu di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/5).

AMS atau Artha Meris Simbolon adalah Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI). Ia dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberian suap. Dia diduga ikut berperan dalam proses suap kepada mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Terkait pengembangan kasus yang sama, ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN Perubahan 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bhatoegana) selaku Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014. Ia diduga menerima suap dalam proses itu.

"Kasus ini adalah pengembangan kasus Kepala SKK Migas yang sudah selesai di persidangan dan kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah itu beberapa kali penyidik menemukan dua bukti permulaan cukup yang kemudian disimpulkan ada TPK yang diduga dilakukan Pak SB," terang Johan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA