Rehabilitasi Mampu Kurangi Permintaan Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Mei 2014, 23:04 WIB
Rehabilitasi Mampu Kurangi Permintaan Narkoba
foto:net
rmol news logo Peredaran narkoba di Indonesia semakin masif, sebanyak 80 persen barang haram itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

Kasie Media Tradisional Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahmad Soleh mengatakan, peredaran gelap narkoba paling banyak berada di wilayah Jakarta, diikuti Jawa Barat, dan Jawa Timur.

"Indonesia saat ini sudah berstatus darurat narkoba di mana sudah menjadi negara pasar," ungkapnya saat menggelar diskusi bersama jajaran Polsektor Sawangan, Depok, Selasa (13/5).

Menurut Ahmad, melalui siaran persnya, tidak mudah memberantas narkoba di Indonesia. Apalagi, saat ini jumlah permintaan atas barang haram tersebut semakin meningkat.

"Peningkatan permintaan menjadi tantangan bagi kita semua terutama bagi para penegak hukum. Program rehabilitasi pengguna yang dilakukan BNN bisa menjadi salah satu cara mengurangi jumlah permintaan tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, rehabilitasi dilakukan untuk mengurangi jumlah pengguna. Sehingga, permintaan atas narkoba dapat berkurang sedikit demi sedikit.

"Apabila permintaan sudah berkurang bisnis narkoba di Indonesia tidak lagi menguntungkan, dan barang-barang tersebut tidak lagi masuk ke Indonesia," tegas Ahmad.

Sementara itu, Kapolsektor Sawangan Kompol Saderi mengakui bahwa program rehabilitasi kadang membuat petugas bingung dalam menindak penyalahguna narkoba.

"Anggota kami mengalami dilema dengan program merehabilitasi para pengguna. Sedangkan, di satu sisi kami harus memenjarakan orang yang terbukti membawa atau menyimpan narkoba," jelasnya.

Meski begitu, lanjut Saderi, pihaknya tetap tidak berhenti menangkap para pengguna maupun pengedar narkoba.

Diketahui, BNN mencanangkan 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Di mana para pengguna narkoba akan direhabilitasi ketimbang dipenjara. Terkecuali, bagi pengguna yang merangkap sebagai pengedar tetap harus dihukum pidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA