
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta fee 22 persen dari total nilai proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini berstatus terpidana korupsi proyek Wisma Atlet, M. Nazaruddin, fee tersebut diminta Anas ke PT Adhi Karya selaku pemenang tender proyek.
"Bos saya mintanya 22 persen. Tapi Teuku Bagus nego menjadi 18 persen," kata Nazaruddin sembari menambahkan bos yang dimaksud adalah Anas Urbaningrum saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Teuku bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta (Selasa, 13/5).
Anas menanggapi santai pernyataan Nazar. Anas yang juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi dan duduk satu baris dengan Nazar menyukuri kebohongan pengakuan Nazar.
"Alhamdulillah tidak betul yang mulia," terang Anas.
[dem[
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: