Nazaruddin dihadirkan jadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (Selasa, 13/5). Selain Nazaruddin, Anas Urbaningrum dan bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, juga dihadirkan.
Nazaruddin menjelaskan, di pertemuan itu Anas memerintahkan Ignatius untuk mengurus sertifikat tanah Hambalang yang mandek di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akhirnya, setelah mendapatkan perintah itu, Ignatius kemudian menghubungi Ketua BPN, Joyo Winoto melalui sambungan telepon.
"Waktu itu akhirnya kita (Anas, Nazaruddin, Joyo Winoto dan Ignatius) bertemu di restoran Nippon Kan, Hotel Mulia. Disitu Ketua Fraksi (Anas Urbaningrum) minta ke Joyo bahwa proyek ini harus dibantu karena proyek nasional," terangnya.
"Joyo akhirnya berjanji menyelesaikan sertifikat sebulan. Tiga minggu kemudian, Ignatius telepon saya bahwa surat Hambalang keluar. Saya waktu itu diluar maka saya perintahkan Ignatius bertemu langsung Ketua Fraksi (Anas)," tambah Nazar.
Hakim Ketua, Amin Ismanto lalu mengkonfirmasi kebenaran dari keterangan Nazaruddin itu langsung ke Anas Urbaningrum. Namun Anas langsung membantahnya.
"Saya tidak ada, pertemuan yang dimaksud Nazaruddin, saya menduga yang diceritakannya pengalamannya Nazaruddin sendiri," kata Anas santai.
[rus]
BERITA TERKAIT: