Susi mengaku pertemuan dihadiri juga oleh Calon Bupati Lebak, Amir Hamzah. Mereka membicarakan gugatan hasil Pilkada yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya ketemu beliau (Ratu Atut) saat mendampingi Amir. Menghadap Beliau di kantornya," kata Susi saat bersaksi di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5).
Tapi, tersangka yang disebut sebagai perantara Akil Mochtar ini membantah pembahasan mengenai suap. Dalam pertemuan itu, Susi sudah selaku pengacara Amir Hamzah.
Hakim Ketua Matheus Samiaji kemudian mengingatkan soal pembicaraan suap dalam pertemuan tersebut. Sia-sia, Susi tetap mengelak ada pembicaraan suap.
"Saudara jawab dengan jujur, apakah dalam pertemuan itu ada perintah dari terdakwa," tanya Hakim Matheus.
Susi berkali-kali berkelit menampik bahwa Ratu Atut yang memerintahkan untuk memberikan suap kepada Akil saat pengurusan sengketa itu.
"Tidak ada pak. Saya diam saja, sempat BT (kesal). Karena yang banyak ngomong Pak Amir, saya cuma diam," jawab Susi.
Dalam pertemuan itu, kata Susi, Ratu Atut hanya berkomentar bahwa Akil sudah seperti saudara sendiri.
"Ketika Pak Amir bilang hakimnya Pak Akil, Ibu Atut katakan (Akil) sudah seperti saudara," demikian Susi.
[ald]
BERITA TERKAIT: