"Tidak pernah pak," kata Rycko saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (12/5).
Pernyataan tersebut dilontarkannya menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua yang dipimpin oleh Suwidya. Dia bertanya, soal petikan dakwaan yang menyebutkan bahwa Rycko pernah bertemu Susi dan Eki di Hotel Red Top.
Suwidya kemudian menanyakan kembali kepada Rycko soal apakah Eki pernah menyampaikan mengenai hal-hal yang disampaikan Susi mengenai gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan lawan.
"Setelah penetapan KPU daerah atas kemenangan kami, saya tak ikuti secara langsung, karena saya serahkan ke Eki. Saya hanya komunikasi dengan tim saya yang terbentuk sebelum pilkada," terang dia.
"Jadi saya tak langsung hubungan Eki, sehingga saya hanya diberitahu SMS menyangkut perkembangan gugatan," sambungnya.
Saat ditanya kembali oleh Hakim Ketua mengenai apakah dia pernah disampaikan oleh Susi maupun Eki tentang adanya permintaan uang, Rycko lagi-lagi membantahnya.
"Apakah saudara pernah beri uang (ke Eki atau Susi)?" tanya Suwidya. "Tidak pernah yang mulia," timpal Rycko.
[rus]