Dalam keterangannya, dia membantah pernah diminta sejumlah uang oleh advokat Susi Tur Andayani. Bantahan itu disampaikan saat ditanya oleh Jaksa KPK Elly Kusumastuti.
"Tidak Buk," terang Rycko.
Rycko juga membantah pernah memberikan
fee sebesar Rp 100 juta ke Susi Tur. "Saya tak pernah berikan
fee ke Susi, tapi mungkin wakil saya (Eki Setyanto) berikan Rp 100 juta (ke Susi) untuk operasional," terang dia.
Selebihnya, dia juga membantah pernah meminta wakilnya untuk menyerahkan uang ke Susi Tur maupun eks Ketua MK, Akil Mochtar. "Tidak pernah," singkat dia.
Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 100 juta untuk advokat Susi Tur Andayani. Menurutnya, uang tersebut diberikan untuk menutupi biaya operasional Susi saat mendampingi sengketa Pilkada Lampung Selatan di MK Jakarta
"Yang minta Pak Sugiarto. Keterangan Beliau (Sugiarto) untuk biaya operasional Bu Susi," kata Eki Setyanto, saat bersaksi dalam sidang dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Susi Tur Andayani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (17/4) lalu.
Dia bilang, uang tersebut diserahkannya kepada Sugiarto di Hotel Redtop yang kemudian diteruskan kepada Susi Tur. Menurut Eki, ia mengenal Susi melalui Sugiarto, yang kemudian ditunjuk untuk menghadapi sengketa Pilkada di MK.
"Saya tidak tahu tim sukses apa bukan, tapi selama Pilkada dia (Sugiarto) atur semuanya," terangnya.
Dalam dakwaannya, Akil Mochtar didakwa menerima uang terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan tahun 2010 melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang sejumlah Rp 500 juta ini berasal dari pasangan calon terpilih yang mengajukan sengketa ke MK, yakni Rycko Menoza-Eki Setyanto.
[rus]