Pengakuan itu diutarakannya saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (12/5).
"Pengiriman 16 Juni 2011 di Bank Jasa," terang dia.
Saat mengirimkan uang, Muchlis tak sendiri. Dia datang bersama seorang temannya, Muhammad Djufri. Muchlis bilang, dalam kuitansi pengiriman uang untuk pembelian bibit kelapa sawit. Menurutnya, pengiriman tersebut dilakukan atas perintah dari Sahrin Hamid, pengacara Bupati Morotai, Rusli Sibuah.
"Kami (saya dan Djufri) disuruh oleh Sahrin Hamid tulis begitu," terang dia.
Jaksa KPK Elly Kusumastuti lalu menanyakan apakah Djufri juga mengirimkan uang dalam jumlah dan tujuan pengiriman yang sama, Muchlis tak membantahnya. "Ya," singkat Muchlis.
Kemudian transfer tanggal 20 Juni saksi tahu? "Tidak yang mulia," jelas dia.
Dalam dakwaan Akil disebutkan bahwa dia pernah meminta duit untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara 2011. Akil menerima Rp 2,989 miliar dari jumlah duit Rp 6 miliar yang diminta.
Di sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
[rus]
BERITA TERKAIT: