"Kita perlu melakukan kajian lebih lanjut, mengapa dalam kondisi tidak darurat, dari sisi makro, perbankan, dan tidak ada bank-bank mengalami permasalahan khusus terutama untuk bank-bank besar, ini (rapat tengah malam) dilakukan," kata pengamat ekonomi, Dr. Hendri Saparini saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Budi mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/5).
Menurutnya, Bank Century bukan bank besar. Karenanya, meski saat itu tak diselamatkan, tak akan ada dampak yang signifikan terhadap bank-bank lain.
"Penyelamatan dari BI harus hati-hati karena sudah ada persyaratan," demikian wanita yang berhijab ini.
Dalam dakwaan, Budi Mulya, keputusan pemberian FPJP dilakukan dalam rapat 14 November 2008 dini hari pukul 02.00 WIB Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, mengatakan kepada Hermanus Hasan Muslim dan Hamidy bahwa telah rapat hingga malam untuk mengurusi Bank Century dan dalam rapat diputuskan membantu kesulitan likuiditas Bank Century dengan memberikan FPJP. Sebelumnya Siti Fadjrijah pada pukul 01.00 WIB juga sudah memerintahkan Zainal Abidin dan Hizbullah menghubungi Direksi Bank Century untuk datang ke BI.
Selain itu, keputusan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik juga dilakukan pada dinihari tanggal 21 November 2008. Rapat itu dihadiri oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Boediono selaku Gubernur BI dan anggota KSSK, serta Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK. Sri Mulyani sendiri, dalam persidangan beberapa waktu lalu mengaku hanya diberi waktu 4,5 jam oleh BI untuk memutuskan penyelamatan Bank Century atau menutup bank itu. [rus]
BERITA TERKAIT: