Saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa KPK, dia menuturkan BI sengaja mengubah Peraturan BI agar Bank Century masuk syarat mendapat FPJP.
Menurutnya, dalam Rapat Dewan Gubernur, 14 November 2008 yang isinya merevisi PBI syarat pemberian FPJP. Dimana, CAR yang semula 8 persen diganti menjadi positif tanpa disertai angka. Perubahan lain yang dilakukan adalah dalam anggunan kredit 12 bulan jadi 3 bulan.
Nah, dia menduga perubahan itu sengaja dilakukan agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP.
"Saat resmi diberikan FPJP 14 November 2008, BI menggunakan data CAR Bank Century per 30 September 2008. Meski CAR terkini 31 Oktober sudah terbukti negatif," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5).
Tak hanya itu, pihaknya, juga mendapatkan temuan lain. BI ternyata pengawasannya minim terhadap Bank Century. Padahal, Bank Century seharusnya sudah masuk dalam pengawasan khusus BI sejak 2005.
"Tapi baru 2008," sambungnya.
Soal penerimaan dana peminjaman dari Robert Tantular kepada Budi Mulya sebesar Rp 1 miliar, menurutnya, dapat menimbulkan konflik. Alasannya, itu dilakukan saat sedang terjadi proses pengambilan keputusan FPJP
.[wid]
BERITA TERKAIT: