Hakim Tolak Eksepsi Anggoro Widjojo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Mei 2014, 10:15 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Anggoro Widjojo
anggoro widjojo/net
Kecil Besar
rmol news logo Majelis hakim menolak nota keberatan alias eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Anggoro Widjojo.

Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati menyatakan bahwa materi eksepsi yang diajukan oleh bos PT Masaro Radiokom itu tidak tepat. Sebaliknya, para hakim sepakat dengan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili. Menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua, Nani saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/5).

Usai pembacaan utusan sela, Anggoro melalui anggota tim kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma, kembali mengajukan surat permohonan izin rawat inap dan izin tambahan pembesuk untuk kliennya.

Sayangnya, Hakim Ketua Nani hanya mengabulkan permohonan tambahan pembesuk buat Angggoro. Dia enggan memenuhi permintaan ihwal berobat karena khawatir Anggoro bisa kabur lagi.

"Kemudian izin rawat inap, kami minta lampiran atau surat keterangan dari KPK terkait kesanggupan untuk mengamankan terdakwa. Kita tahu terdakwa pernah tidak di Indonesia sekian tahun lamanya. Mohon diperhatikan," terang Nani.

Hakim Ketua Nani menjadwalkan sidang Anggoro kembali digelar pada Rabu (7/5). Agenda sidang lanjutan itu adalah pemeriksaan saksi.[wid]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA