KPK Geledah 4 Rumah dari Cibubur Sampai Tangsel Terkait Kasus e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 April 2014, 15:33 WIB
KPK Geledah 4 Rumah dari Cibubur Sampai Tangsel Terkait Kasus e-KTP
foto:net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Sugiharto sebagai tersangka.

"Perlu diinformasikan bahwa terkait dengan Penyidikan Dugaan TPK Pengadaan e-KTP dengan tersangka S, penyidik melakukan penggeledahan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan singkatnya, Kamis (24/4).

Johan pun menyebutkan tempat-tempat yang digeledah oleh penyidik. Pertama, penyidik KPK menggeledah rumah Andi Agustinus di Central Park Baverly Hills C10 Kota Wisata Cibubur. Kedua, rumah Sofran Irchamni di Taman Tirta F20 RT 19 RW 06 Lengkong Raya, BSD, Tangerang Selatan. Dua tempat lainnya yakni rumah milik Berman Hutasoit Foresta Giardina F11/10 RW 06 BSD Tangsel dan Rumah Tunggul Baskoro di Kebayoran Residence cluster Kebayoran Height blok KR A7/18 Rt 02/07, Bintaro, Tangsel.

"(Penggeledahan) Sejak pukul 11.00 WIB hari ini 24 April 2014. Sampai saat ini masih berlangsung," tandas bekas wartawan investigasi salah satu harian nasional ini.

Sugiharto di Kementerian Dalam Negeri menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil. Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA