"Tidak pernah," kata Rusli saat bersaksi dalam sidang lanjutan Terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4).
Saat gugatan diajukan oleh Rusli dan pasangannya, Akil Mochtar masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan Rusli berseberangan dengan kuasa hukumnya, Sahrin Hamid. Dalam kesaksiannya Sahrin mengaku Rusli pernah memberikan uang ke Akil Mochtar. Tapi uang tersebut diklaimnya bukan untuk kepentingan Pilkada Morotai.
"Yang menyampaikan terdakwa (permintaan uang). Awalnya saya menghubungi (Akil) tapi tidak direspon. Beliau kemudian menelepon," terang dia saat bersaksi di sidang yang sama.
Keterangan Sahrin selanjutnya dimentahkan oleh Akil Mochtar. Dia menyatakan tidak pernah meminta uang sebagaimana yang diutarakan Sahrin.
"Keterangan Syahrin tidak benar," jelas Akil.
Dalam dakwaan Akil, dia disebut meminta duit untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp 2,989 miliar dari jumlah duit Rp6 miliar yang diminta.
Di sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
Penetapan hasil Pilkada tersebut diajukan permohonan keberatan ke MK RI antara lain oleh Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.
Saat permohonan keberatan hasil Pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar.
Permintaan ini diteruskan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp 3 miliar.
Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011.
Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.
[wid]
BERITA TERKAIT: