Kejagung Periksa Tiga Tersangka Korupsi BNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 April 2014, 17:28 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga tersangka kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, tiga tersangka yang dipanggil itu adalah mantan relation officer SKC Pare-Pare, Asmiati Khusmas; mantan penyelia SKC Pare-Pare, Gusdi Hasanuddin; dan mantan pemimpin SKC Pare-Pare, Syahminal.

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit dari Bank BNI 46 kepada PT Griya Maricaya Gemilang.

Kendati demikian, Untung enggan menyebut jumlah kredit yang dikucurkan atau nilai korupsi dalam kredit tersebut.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA