Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, tiga tersangka yang dipanggil itu adalah mantan relation officer SKC Pare-Pare, Asmiati Khusmas; mantan penyelia SKC Pare-Pare, Gusdi Hasanuddin; dan mantan pemimpin SKC Pare-Pare, Syahminal.
Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit dari Bank BNI 46 kepada PT Griya Maricaya Gemilang.
Kendati demikian, Untung enggan menyebut jumlah kredit yang dikucurkan atau nilai korupsi dalam kredit tersebut.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: