"Dia (Ratu Atut) sudah tahu, tidak dalam posisi menghindar karena sudah diatur dalam UU. Semuanya akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri," ujar pengacara Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma, usai mendampingi kliennya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (15/4).
Ratu Atut telah menandatangani berkas pemeriksaan terkait kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Berkas pemeriksaan perkaranya yang dinyatakan lengkap (P21).
Dalam waktu maksimal 14 hari, tim jaksa KPK akan menyusun berkas dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke pengadilan. Atut diperkirakan akan menjalani sidang pada awal Mei 2014.
Pasangan dari Rano Karno itu dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP karena dia dianggap turut serta melakukan suap kepada Akil Mochtar bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana.
Selain itu, Atut juga diduga terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten pada 2011-2013.
[ald]
BERITA TERKAIT: