Menurut pengacara Atut, TB Sukatma, kliennya hari ini hanya menandatangani berkas pemeriksaan dan tidak dimintai keterangan lagi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendandatangan berkas penyelidikan ini menandakan bahwa kliennya telah siap disidangkan yang dijadwalkan oleh pengadilan.
"Kemungkinan, akan disidangkan pada akhir bulan ini atau awal bulan Mei," ujar TB Sukatma usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pihaknya pasti menghadirkan saksi untuk meringankan Atut. Sayangnya ia masih enggan menyebut siapa saja yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti.
"Ya saya tidak akan menyebutkan karena ini berkaitan dengan strategi pembelaan yang akan dilakukan tim penasihat hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Atut yang keluar terlebih dahulu keluar dari Gedung KPK tetap tidak berkomentar. Sikapnya ini merupakan kebiasaan Àtut yang tidak pernah menggubris pertanyaan dari para wartawan.
Atut yang mengenakan kerudung hitam dan rompi tahanan, tetap melenggang masuk mobil tahanan walau diberondong pertanyaan awak media.
Diketahui Atut resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dalam penyelesaian kasus suap sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan, dari hasil ekspose yang dilaksanakan pimpinan, penyidik dan satgas pada 12 Desember 2013, telah disepakati dengan berbagai alat bukti yang ada untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Abraham, Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
[mel]
BERITA TERKAIT: