"Hakim anggota satu dan dua menyatakan tidak sependapat karena menurut kami yang terbukti adalah dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 huruf b," kata hakim Afiantara saat membacakan amar putusan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/4).
Bukan tanpa sebab. Emir dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua Komisi VIII diberikan uang suap sebesar 423 ribu Dolar AS oleh Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih agar tak melakukan pengawasan dalam proyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004 tersebut.
Nah, hal tersebut berbeda dengan rumusan jaksa dalam tuntutan yang menyebut Emir menerima sogokan supaya memenangkan konsorsium Alstom.
"Terdakwa Emir Moeis tidak terbukti aktif dalam mempengaruhi panitia lelang," lanjut hakim Afiantara saat membacakan perbedaan pendapat.
Walau begitu, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji dalam vonisnya menyatakan politikus PDIP itu terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Yakni, Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
[wid]
BERITA TERKAIT: