Kejagung Baru Terima 20 Berkas Pidana Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 April 2014, 17:49 WIB
Kejagung Baru Terima 20 Berkas Pidana Pemilu
Basrief Arief/net
rmol news logo Hingga kini Kejaksaan Agung mengaku baru menerima laporan 20 berkas milik 22 orang tersangka dari penyidik Polri. Padahal, Mabes Polri telah menyidik 34 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi selama masa kampanye (16 Maret-5 April).

Demikian disampaikan Jaksa Agung, Basrief Arief, saat ditemui di Kejagung Jakarta, Jumat (11/4). Kejagung juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri. Saat ini, pihaknya masih menunggu berkas perkara tersebut dilimpahkan.

Basrief tidak menyebutkan jenis pelanggaran apa saja dalam berkas yang telah diterima institusinya. Basrief berjanji akan mengkroscek terlebih dulu.

"Waduh, susah juga itu disebukan satuan-satuannya. Nanti dicek deh data detailnya," pungkasnya.

Sementara Kapolri Jendral Sutarman mengatakan pihaknya menerima 83 kasus tindak pidana pemilu yang diteruskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sebelum kampanye 45 kasus, 7 penyelidikan, 23 sudah P21, dan 14 sudah SP3," katanya di Mabes Polri Jakarta.

Sementara pelanggaran tindak pemilu yang terjadi selama masa kampanye yang dimulai tanggal 16 Maret hingga 5 April, total jumlah kasus yang diterima Polri sebanyak 38 kasus.

"Dari 38 kasus, 34 sidik, 4 sudah P21. Seluruh kasus sampai kemarin 83 kasus, 41 sidik, 27 P21, 14 kasus SP3," ungkapnya.

Polri hanya diberi waktu 14 hari untuk meneruskan berkas perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA