Sidang Politisi Senior PDIP Ini Ditunda Senin Mendatang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 April 2014, 12:06 WIB
Sidang Politisi Senior PDIP Ini Ditunda Senin Mendatang
emir moeis/net
rmol news logo Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor kembali menunda sidang pembacaan vonis terhadap Izedrik Emir Moeis, politisi senior PDI Perjuangan.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada tahun 2004 itu masih menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita sakit jantung.

"Terdakwa masih dirawat inap di rumah sakit sehingga sidang belum bisa dilanjutkan. Terdakwa masih dibantarkan," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Senin (7/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diawal persidangan sempat menyerahkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat, tempat Emir dirawat. Isinya, mengenai kondisi Emir usai pengecekan kesehatan oleh dokter yang menangani.

"Kami serahkan surat keterangan dokter. Terdakwa masih belum sehat dan masih perlu melakukan pemeriksaan," kata salah seorang tim Jaksa.

Sidang akhirnya ditunda pada Senin 14 April, pekan depan sekitar pukul 09.00 WIB. "Diminta penuntut umum bila terdakwa sehat bisa dihadirkan di persidangan," kata Hakim Matheus.

Sebagai informasi, terdakwa Izedrik Emir Moeis dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh JPU KPK. Emir juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan penjara 5 bulan. Jaksa menilai, Politisi PDI Perjuangan tersebut terbukti menerima suap sebesar US$ 357 ribu berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.

Uang diberikan, supaya Emir yang saat itu menjabat Anggota Komisi VIII DPR memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1000 megawatt di Tarahan, Lampung pada tahun 2004 silam.

Emir terbukti melanggar delik dakwaan ke dua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA